Persoalan Nasional dengan Dampak Daerah
Pak Yusharto menegaskan bahwa dampak bencana tidak berhenti pada kerusakan rumah atau infrastruktur, tetapi juga mengganggu pelayanan pemerintahan, kesehatan, pendidikan, konektivitas, distribusi barang, kegiatan ekonomi, mata pencaharian, hingga stabilitas sosial masyarakat. Karena dampaknya lintas sektor dan lintas wilayah, penanganannya tidak bisa dilakukan dengan pendekatan yang berjalan sendiri sendiri. Sebagai gambaran skala persoalan, Bappenas mencatat rencana aksi kementerian dan lembaga untuk pemulihan tiga provinsi mencapai sekitar Rp56,3 triliun, mencakup 2.108 kegiatan untuk periode tiga tahun.
Task Force: Memperkuat Kerja Bersama
Menurut Pak Yusharto, pembentukan Task Force merupakan bentuk kehadiran negara terhadap percepatan pemulihan, bukan untuk menambah sekat birokrasi. Task Force diperlukan untuk memastikan kebijakan pusat dan kebutuhan daerah berjalan searah, program antarkementerian tidak tumpang tindih, dukungan anggaran dapat disinergikan, serta hambatan lintas sektor dapat segera diselesaikan. Dasar hukum pembentukan Task Force ini adalah Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 8 Januari 2026, dengan pendanaan bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.
Pemulihan Harus Berpihak pada Masyarakat
Pak Yusharto juga menyampaikan bahwa prioritas pemulihan harus diarahkan pada empat hal, yaitu keselamatan masyarakat, penyediaan kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, air bersih, dan listrik, pemulihan ekonomi di sektor pertanian, perikanan, dan UMKM, serta perlindungan kelompok rentan seperti masyarakat miskin, anak anak, lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan.
Ia menekankan bahwa rekonstruksi harus menjadi momentum memperbaiki kualitas pembangunan, bukan sekadar mengembalikan kondisi lama. Setiap pembangunan kembali harus memperhatikan peta risiko, tata ruang, kondisi geologi dan hidrologi, standar bangunan, akses evakuasi, hingga sistem peringatan dini. Pak Yusharto mengingatkan agar infrastruktur, permukiman, dan fasilitas publik tidak dibangun kembali pada lokasi atau dengan standar yang justru menciptakan kerentanan baru.
Dari Pemulihan Sumatera Menuju Ketangguhan Nasional
Pengalaman penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menurut Pak Yusharto, harus menjadi sumber pembelajaran bagi daerah lain, termasuk untuk antisipasi gempa di Nusa Tenggara Timur dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki satu tanggung jawab dengan peran berbeda. Pemerintah pusat menetapkan arah dan prioritas nasional serta menyediakan dukungan kebijakan dan pembiayaan. Pemerintah provinsi mengoordinasikan kabupaten/kota dan menyatukan data kebutuhan. Sementara pemerintah kabupaten/kota bertugas memahami kondisi lapangan dan memastikan pelaksanaan serta pelaporan berjalan baik.
Gotong Royong Nasional dan Pembiayaan
Pak Yusharto menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memulihkan seluruh dampak bencana tanpa dukungan berbagai pihak, mulai dari TNI dan Polri, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, media, hingga masyarakat terdampak sendiri. Dari sisi pembiayaan, ia menyebutkan bahwa PMK Nomor 29 Tahun 2026 memperkuat pengaturan terkait transfer ke daerah dan pinjaman PEN untuk mendukung percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi di tiga provinsi tersebut.
Inovasi Daerah dalam Penanggulangan Bencana
Sebagai penutup, Pak Yusharto memaparkan hasil pemetaan inovasi daerah bidang penanggulangan bencana tahun 2025. Tercatat 513 laporan inovasi dari 241 pemerintah daerah, dengan rincian 24 provinsi melaporkan 53 inovasi, 173 kabupaten melaporkan 338 inovasi, dan 44 kota melaporkan 122 inovasi. Beberapa contoh inovasi yang dipaparkan antara lain SIPENA, sistem informasi peta bencana dari Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, Bahaupan, program bantuan perbaikan hunian pascabencana dari Kabupaten Balangan, Investor A+, inovasi penanaman vetiver untuk penanganan tanah longsor dari Kabupaten Magelang, serta Terpana, tim reaksi cepat penanganan gangguan dan bencana dari Kabupaten Bulungan.

Leave a Reply